Categories: GAYA HIDUPTEKNO

Ini Cara dan Proses Registrasi Sim Card Lama dan Perdana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
    • Indosat             : NIK#NomorKK#
    • Smartfren          : NIK#NomorKK#
    • Tri                    : NIK#NomorKK#
    • XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
    • Telkomsel           : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor Lama

  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
    • Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Smartfren         : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#
    • XL                   : ULANG#NIK#NomorKK
    • Telkomsel          : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
    • Indosat             : NIK#NomorKK#
    • Smartfren          : NIK#NomorKK#
    • Tri                    : NIK#NomorKK#
    • XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
    • Telkomsel           : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor Lama

  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
    • Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Smartfren         : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#
    • XL                   : ULANG#NIK#NomorKK
    • Telkomsel          : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Recent Posts

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

37 menit yang lalu

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…

44 menit yang lalu

Merintis Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, Dua Pengusaha Berkolaborasi

MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…

5 jam yang lalu

Berangkatkan Mahasiswa ke Tiga Negara, UIN Jember Rilis Overseas Student Mobility Program

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

6 jam yang lalu

Pasukan TNI Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…

6 jam yang lalu

Dialog Bareng KAHMI dan ICMI, Prof Rokhmin: Negara ini Sakit Sebenarnya

MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…

6 jam yang lalu