MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah mencabut izin pergerakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kendati demikian, ormas tersebut tak gentar. Dalam sebuah informasi yang tertera di website PTUN Jakarta, diketahui HTI mengajukan mengajukan gugatan.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Adapun isi gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut ditarik kembali. Di samping itu, HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Berikut ini materi gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta:
MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam…
MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…