MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah mencabut izin pergerakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kendati demikian, ormas tersebut tak gentar. Dalam sebuah informasi yang tertera di website PTUN Jakarta, diketahui HTI mengajukan mengajukan gugatan.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Adapun isi gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut ditarik kembali. Di samping itu, HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Berikut ini materi gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta:
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…