Jumat, 26 April, 2024

Implementasi Perpres PPK disebut Rawan Pungli

MONITOR, Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, Perpres No 85 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) rawan praktik pungli. Hal itu lantaran dalam Pasal 15 terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa selain dari APBN dan APBD, pendanaan atas pelaksanaan PPK dapat bersumber dari masyarakat.

"Disinilah letak pungli akan sangat mudah dimainkan oleh sekolah dan komite sekolah. Yang sudah jelas-jelas dilarang ada pungutan saja masih sering terjadi, apalagi ada lampu hijau," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Kamis (7/9).

Menurutnya, pungutan liar bisa saja terjadi dengan alasan penerapan PPK tersebut. "Atas dasar PPK, maka dengan mudah wali murid akan dikenakan beragam iuran untuk menunjang kegiatan PPK di sekolah," tukas Ubaid.

Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat, wali murid khususnya turut serta mengontrol jalannya Perpres tersebut. "Misalnya soal potensi dugaan praktik pungli dan juga penerapan kebijakan lima hari seminggu. Semua itu tak bisa diterapkan oleh pihak sekolah tanpa adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dalam Perpres. Apabila ada penyelewengan dan penyalahgunaan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER