Categories: HUMANIORASOSIAL

Kejahatan Seksual terhadap Anak tidak semua disebut Pedofilia

MONITOR – Maraknya kejahatan seksual terhadap anak membuat banyak orang prihatin dan waspada khususnya bagi orang tua. Kejahatan seksual terhadap anak sendiri seringkali secara umum dinamakan Pedofilia. Padahal sebenarnya istilah tersebut tidak begitu tepat digeneralisir.

Pakar Psikologi Forensik dan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak (<18 tahun), sebutannya perlu dibedakan.

"Pedofilia jika korbannya adl anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, anak-anak usia pubertas dan Efebofilia, anak-anak pasca-pubertas," kata Reza kepada MONITOR. Selasa (15/8).

Reza menambahkan, semua kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang dikelompokan dalam beberapa istilah tersebut berkonsekuensi hukum sama yakni pidana bagi pelaku, namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan.

Pada hebefilia, misalnya. Korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual.

"Jika ya, mak sesungguhnya bukan hanya si predator, korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya," terangnya.

Hal tersebut lanjut Reza kian relevan pada efebofilia, dimana individu yang mejadi korban adalah anak-anak (berdasarkan UU Perlindungan Anak) namun pada saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah (berdasarkan UU Perkawinan).

"Tiga pembedaan diatas juga menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan si pemangsa. Perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming)," teganya. 

Namun apapun itu, terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak Reza menegaskan bahwa pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana.

"Waspadai eskalasi perilaku: hari ini 'sebatas' sexting, tapi besok bisa saja naik kelas menjadi sentuhan danj seterunya hingga aksi pemangsaan berupa–maaf–persenggamaan," ungkapnya.

Untuk itu Reza berharap lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah, melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bagi siswa lama yang memuat materi tentang UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor resiko, sistem pengaduan, dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," pungkasnya.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

7 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

8 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

8 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

9 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

9 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

9 jam yang lalu