Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Himbau Netizen, KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Anak

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penyebaran video kekerasan berdurasi 6 menit 53 detik melalui media soisial baru-baru ini.

Menjadi perhatian KPAI lantaran dalam video tersebut memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduka siswa Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang yang diduga temannta. 

"Karena suasana video tersebut berada di dalam kamar, maka KPAI menduga itu adlah sekolah berasrama atau boarding school," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidkan, Retno Lestyarti dalam siaran pers, Minggu (13/8).

Retno menuturkan, berkaitan dengan penyebaran video yang viral di media sosial tersebut maka KPAI menyampaikan keperihatinan atas berbagai kasus kekerasan yang terus terjadi di dunia pendidikan.

"Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan anak-anak," tuturnya.

Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah termasuk sekolah berasrama, dimana anak akan tinggal di sekolah semacam itu selama 24 jam. "Anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, prestasi belajar menurun dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri. Dalam hal ini lembaga pendidikan harus bertanggungjawab, karena orangtua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut," tegas Retno.

Menyikapi beredarnya video tersebut, langkah terkini KPAI yakni berkoordinasi dengan pihak berwenang guna melacak keberadaan lokasi video tersebut diambil, sehingga KPAI dapat segera melakukan advokasi terhadap korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.

"KPAI  juga sudah berkordinasi dengan KEMENTERIAN KEMINFO  untuk memblokir vido kekerasan tersebut sehigga tidak bisa di akses lagi," terangn Retno.

"KPAI menghimbau kepada  siapa pun netizen yang mendapatkan kiriman video  kekerasan tersebut, baik melalui aplikasi Facebook, Twitter, line maupun whatsApp  mohon untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan video tersebut ke pihak lain dengan aplikasi apapun.  Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut," pungkasnya.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

2 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

3 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

4 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

5 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

6 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

6 jam yang lalu