Jumat, 29 Maret, 2024

Jawaban Muhadjir Effendi soal Permendikbud No 23 Tahun 2017

MONITOR, Jakarta – Muncul penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.23 tahun 2017 di Lumajang, Senin (7/8). Penolakan Permendikbud tersebut dilakukan massa dari berbagai elemen dengan melakukan istighosah dan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Mengetahui aksi tersebut, MONITOR mencoba untuk menghubungi Mendikbud Muhadjir Effendy guna dimintai keterangan terkait penolakan itu. Pasalnya salah satu tuntutan yang dibawa massa "Aksi Damai Tolak Lima Hari Sekolah" tersebut adalah menolak program Full Day School (FDS).

Menanggapi hal itu, Kepada MONITOR Mendikbud menjelaskan, yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No.23 Tahun 2017 adalah PP No. 19 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008. Dimana dalam PP No 19 tersebut dijelaskan beban kerja PNS pada umumnya yakni lima hari dalam sepekan, delapan jam dalam satu hari.

Selain dasar tersebut, Permendikbud tersebut juga mengacu pada keputusan Rapat Kabinet 3 Februari 2017 lalu, dimana Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disingkronkan dengan hari libur pegawai.

- Advertisement -

"Jadi lima hari delapan jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas. Adapun belajar siswa tetap mengacu pada Kurikulum 2013 (K13)," jelas Muhajir Effendy, Senin (7/8).

(Baca: Ribuan Masyarakat Lumajang Turun ke Jalan Tolak Lima Hari Sekolah)

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud telah membuat model jadwal lima hari sekolah, yakni menambah sekitar 1 jam 20 menit. Artinya, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelajaran akan selesai pukul 12.10, sedang untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) pukul 13.20. Dengan begitu terkait Madrasah Diniyah (Madin) bisa tetap belajar Madin seperti biasa.

"Bahkan dalam Permendikbud No 23 Tahun 2017, ada pasal-pasal yang mengatur prihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Saya tegaskan Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah PPK," tandas Mendikbud.

Soal penolakan Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini Mendikbud menekankan, sejak awal penyusunannya telah melibatkan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin, Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag.

"Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin seperti NU, Muhammadiyah dan lainyya dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggungjawab bidang itu," terang Mendikbud.

Diberitakan sebelumnya, penolakan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 di Lumajang itu melibatkan 10 ribu massa dari berbagai elemen. Diantara elemen tersebut hadir diantaranya Kader PCNU, Pondok Pesantren, Pendidikan Swasta, Mahasiswa Kampus, Kader PMII, Aktivis BEM, aktivis GP Ansor, tokoh masyarakat dan guru Madrasah Diniyah se-Kabupaten Lumajang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER