Jumat, 29 Maret, 2024

Dikira Rumah Penampungan WNA Ilegal, Pas Digrebek Ternyata…

MONITOR, Semarang – Polisi melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu malam (23/7), karena diduga menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asing asal China.

Penggeledahan itu dilakukan setelah ketua RT setempat melapor ke polisi, menyusul adanya dua warga negara asing yang diketahui kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.

Setelah melakukan penggeledahan secara intensif, Polisi ternyata menemukan fakta lain dirumah tersebut. Ya, Rumah tersebut ternyata merupakan markas para WNA melakukan aksi kriminal penipuan jaringan internasional melalui pemanfaatan telepon seluler dan intenet.

Dari Penggeledahan tersebut pula, Polisi mengamankan puluhan telepon dan perangkat pendukung telekomunikasi lainnya. Polisi juga mengamankan tiga warga negara China yang berada di rumah tersebut.

- Advertisement -

"Dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko.

Untuk para orang asing itu, menurut dia, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Sementara untuk puluhan alat telekomunikasi yang diamankan, lanjut dia, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.

"Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian," katanya. (Ant)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER