Categories: EKONOMIKEUANGAN

Perppu Akses Keuangan Jangan Pojokkan Wajib Pajak

Monitor, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berpendapat pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan jangan sampai memojokkan wajib pajak.

"Pembukaan akses informasi ini bukan hanya maunya Pemerintah Indonesia melainkan merupakan kesepakatan internasional, sehingga pemahaman bahwa pembukaan ini tidak memojokkan wajib pajak perlu dikedepankan," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).

Ia menegaskan bahwa Apindo mendukung upaya untuk mengefektifkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 maupun aturan pelaksanaannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hariyadi berharap sosialisasi mengenai program keterbukaan akses informasi keuangan dapat dilakukan secara tepat dengan berfokus pada kaitan pembukaan akses dan bukan terkait dengan dengan pemeriksaan pajak.

"Jangan di dalam kaitan pembukaan namun yang disosialisasikan justru pemeriksaan pajak supaya tidak menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat bahwa keterbukaan akses akan menyasar pada pemeriksaan pajak semata-mata," ucap dia.

Hariyadi juga berharap data yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak memang sesuai dengan apa yang bisa dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan.

"Jangan sampai meminta data yang merepotkan lembaga jasa keuangan dan kemudian merepotkan wajib pajak," kata dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diundangkan pada 8 Mei 2017 merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk mulai menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang.

Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk mengikuti AEoI, dengan 50 negara mulai bertukar pada 2017 dan 50 negara lainnya akan bertukar pada 2018.

Untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan.

PMK tersebut mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan infomasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.

Sri Mulyani berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. (Ant)

Recent Posts

Mazz Reza Pranata: Pemimpin Muda Harus Kuasai Ilmu, Skills, dan Jiwa Kewirausahaan

MONITOR, BOGOR - Pemimpin muda tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dan idealisme. Mereka juga…

33 menit yang lalu

Riset Mahasiswa PTKIN Naik Kelas, Manfaatnya Nyata Dirasa Masyarakat

MONITOR, Yogyakarta - Setelah medali diraih dan pameran ditutup, ke mana hasil riset mahasiswa akan…

4 jam yang lalu

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

1 hari yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

1 hari yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

1 hari yang lalu