Categories: DAERAHJAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR

Monitor, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke bupati/wali kota seluruh Jawa Timur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Surat edarannya sudah dikirim ke 38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Senin (5/6).

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

Ia menjelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Intinya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ucapnya.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Mantan Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim mengimbau kepala daerah agar memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

"Ini juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan pembayaran THR, termasuk adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan THR," katanya.

Disnakertrans Jatim sendiri, lanjut dia, juga telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantornya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya hingga 24 Juni 2017.

Apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran, lanjut dia, maka Pemprov dan Pemkot/Pemkab melalui dinas membidangi ketenagakerjaan diharap mengumumkannya melalui media massa.

"Tidak perlu membicarakan sanksinya apa, sebab perusahaan seharusnya sudah paham bahwa THR adalah wajib dibayarkan. Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhinya," katanya.

 

Recent Posts

Harga Plastik Meroket 100%, DPR Desak Pemerintah Selamatkan UMKM dari Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Lonjakan harga plastik yang kian tak terkendali memicu kekhawatiran serius bagi keberlangsungan…

19 menit yang lalu

Bedah 400 Ribu Rumah Harus Mampu Perbaiki Kualitas Hidup Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan besar dalam…

27 menit yang lalu

Tafsir Konstitusi soal Pengakhiran Jabatan Presiden Jadi Sorotan, Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Picu Perdebatan

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait wacana pengakhiran masa jabatan Presiden Prabowo…

5 jam yang lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Solidaritas Global untuk Perdamaian

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyayangkan kegagalan…

7 jam yang lalu

UIN Malang dan Tulungagung Tembus Asosiasi Perpustakaan Dunia IATUL

MONITOR, Jakarta - Tiga perguruan tinggi di Indonesia kini tercatat sebagai anggota International Association of…

7 jam yang lalu

Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Mulai Hari Ini, Masuk Wajib Pakai Izin Resmi

MONITOR, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai…

7 jam yang lalu