Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Pernyataan Sikap AJI Jakarta atas Kekerasan yang Dialami Wartawan RM Online

Monitor, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone. 

Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR usai Maghrib, Rabu 31 Mei 2017. Peristiwa ini bermula saat ‎Bunaiya hendak memotret Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu.

Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya. Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah  itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan. 

Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya ‎sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa  dia adalah jurnalis yang sedang liputan.

Menurut AJI Jakarta, tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik. 

Pasal 4 UU Pers menyatakan  untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8  juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. 

Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL), AJI Jakarta menyatakan:

1.    Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh  petugas protokoler dan sekuriti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone. Jurnalis yang meliput sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan sedang melakukan tindak kriminal.

2.    Mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) hingga menyeret pelaku sampai pengadilan.  Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi  terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi  terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini. 

3.    Mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono untuk memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers.

Recent Posts

Kemenpora Mendukung Upaya Redesain Website DPR RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…

8 menit yang lalu

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

8 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

8 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

12 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

14 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

15 jam yang lalu