MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq menghimbau pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun Calon Presiden-Wakil Presiden di Pemilu 2019 mendatang.
Muchtar mengingatkan, perbuatan itu bertentangan dengan perbawaslu No. 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 huruf j. ayat 3 dan ayat 4 “Dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampaye pemilu”. kata Muchtar melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Kamis (27/9).
Menurutnya, larangan yang sama juga sudah diatur di dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang masuk anggota partai politik.
“Kalau mereka menjadi anggota parpol akan berbenturan dengan pergub tersebut. ujar Muchtar.
Muchtar memaparkan, pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim kampaye. Selain itu, mereka tidak boleh terlihat mengampanyekan partai atau calon tertentu.
“Ketika ada calon yang masuk ke wilayahnya, dia harus mempersilakan, memfasilitasi. Fasilitasi perlakuan itu harus sama dengan calon lain juga. Tidak berpihak ke satu calon tertentu,” kata Muchtar.
Terkait peraturan tersebut, lanjut Muchtar, Walikota Kota Jakarta Selatan pada rapat koordinasi antara Bawaslu denga walikota terkait persiapan tahapan pengawasan pemilu serentak 2019 juga menghimbau kepada SKPD, Forkominfo untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Bahkan, jika terdapat RT/RW diwilayahnya terbukti menjadi Caleg atau Tim Kampaye, untuk segera melaporkan kepihaknya dan akan di berikan sanksi pencopotan/PAW jika memang terbukti.