Sabtu, 14 Desember, 2024

Bawaslu Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat sakti KPU

MONITOR, Kalbar – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia menegaskan agar pengawas tidak hanya cepat, melainkan juga tepat dan mengambil langkah konkret dalam menanggai surat petunjuk teknis atau surat edaran yang datangnya dari KPU.

“Jajaran ad hoc harus siap jadi garda terdepan. Begitu ada ‘surat sakti’ KPU, jangan langsung cepat disebarkan. Baca dulu dokumen. Pahami inti sari saat disebar, kasih narasi poin paling penting di surat itu,” jelas Lolly di sela-sela  supervisi monitoring patroli masa tenang di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (24/11/2024).

Lolly mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada pengawas ad hoc selama beberapa kali. Hal itu, katanya, seharusnya dapat memberi pemahaman bagi pengawas ad hoc saat menerima surat petunjuk teknis atau surat edaran yang sifatnya cepat dari KPU.

Dia melihat banyak kendala yang memang harus ditangani oleh pengawas ad hoc sebagai garda terdepan. Menurutnya, pelaksanaan bimtek adalah upaya untuk mencari jalan keluar kendala tersebut.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Lolly menerima laporan kendala saat masa tenang, di antaranya cuaca Kalimantan Barat yang curah hujan sedang tinggi, sehingga terjadi banjir di beberapa tempat. Selain itu beberapa daerah, seperti di Kubu Raya ada 200 TPS tidak terjangkau sinyal telekomunikasi, delapan TPS di daerah Mempawah tidak ada listrik dan sinyal.

“Dalam konteks ini pengawasan logistik sangat penting harus ada mitigasi atas segala kemungkinan,” jelas Lolly.

Dia mengingatkan, setiap pengawas pemilu di semua tingkatan bertanggung jawab atas kelengkapan kerja pengawasan. Untuk itu, dia berharap, setiap pengawas cermat dan tepat mengisi formular agar semua masalah yang dilaporkan dapat terpotret dengan tepat.

“Siwaslih tanggung jawab pengawas kelurahan/desa (PKD), Pengawas TPS punya kewajiban isi form A (pengawasan) secara manual jika masalah dengan sinyal, tapi tetap siwaslih harus tetap diisi. Panwascam bertanggung jawab jangkau data. Semoga teman-temaan bisa benar mengisi dan Bawaslu RI bisa langsung memotret masalah,” lanjut dia.

Lolly meminta, seluruh jajaran pengawas mendokumentasikan kerja-kerja dengan baik, sehingga seluruh proses bisa dijadikan bukti kuat, jika ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Lolly menegaskan, sebagai pengawas pemilu cara pandang Bawaslu semua bisa dipersoalkan dan berpotensi ke MK maka persiapan matang itu diperlukan.

“Dengan cara pandang seperti itu kewaspadaan kita akan baik. Dari dinamika pemilu saya senang, pilkada lebih landai. Namun hati-hati dalam berbagai situasi, ada hal yang tidak kita kehendaki bisa terjadi di saat krusial,” tegas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER