Jumat, 26 April, 2024

Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Kangkangi Hak Asasi

MONITOR, Jakarta – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneribitkan aturan bahwa mantan narapidana (napi) dilarang masuk daftar caleg di Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 mendatang, masih menyisakan pro dan kontra.

Pusat Advokasi Pemilu (Puskaplu) misalnya. Puskaplu dengan tengan tegas menolak rencana penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.

Direktur Puskaplu, Mahfud Latuconsina mengatakan, KPU hendaknya membatalkan rencana menerbitkan PKPU berisi larangan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif karena bertentangan dengan banyak ketentuan hukum

“Ketentuan yang dimaksud adalah, pertama bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor junto Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan sepanjang tercantum dalam Putusan atau Vonis hakim,”tegas Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (30/5/2018).

- Advertisement -

Menurutnya pada prakteknya selama ini juga jelas, tidak semua terpidana korupsi dicabut hak politiknya, melainkan narapidana korupsi tertentu dengan pertimbangan tertentu pula dalam putusan.

“Yang kedua bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan UU,”terangnya

Ditegaskan Mahfud, PKPU jelas bukan UU karena bukan produk bersama pemerintah dan DPR melainkan produk KPU sendiri.

“Ketiga bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi,”paparnya.

Sementara yang  keempat disebutkan Mahfud, peraturan KPU tersebut bertentangan dengan dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 4/PUU- VII/2009 Uji Materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 yang membatalkan larangan menjadi caleg bagi mantan narapidana korupsi dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membatakan larangan menjadi calon kepala daerah bagi manatan narapidana korupsi.

“Secara prinsip kami tidak menolak larangan menjadi caleg terhadap mantan narapidana korupsi, namun hal tersebut harus diatur dalam UU atau dalam putusan hakim . KPU sebagai pengguna UU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat norma baru,”tukasnya

Mahfud pun memastikan kalau PKPU larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif ini bisa menjadi presden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu dimana KPU seenaknya membuat peraturan yang bukan domainnya. Jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin di kemudian hari KPU akan seenaknya membuat aturan lain yang memuat norma baru yang mungkin saja akan merugikan salah satu atau sebagaian peserta Pemilu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER