Sabtu, 20 April, 2024

Pilkada di Tengah Covid-19, Komisi II Berharap PKPU Bisa Berikan Jaminan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang tengah dibahas harus bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Hal itu terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Kita pastikan bahwa PKPU dan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” kata Saan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

“Karena memang ini adalah pertama kali kita melakukan Pilkada di tengah bencana non alam, yaitu Covid-19,” tambahnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, peraturan KPU yang dahulu sudah ditetapkan bersama tersebut harus disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni memberikan kepastian dan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Saan juga meminta agar anggota Komisi II DPR bisa mencermati secara detail rancangan PKPU dan Perbawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.

“Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu ditengah kondisi pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan ditengah masyarakat,” papar dia.

Dalam kesempatan itu, Saan mengatakan, kualitas dari Pilkada itu sendiri juga tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, imbuh dia, PKPU ini harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.

“Jangan sampai ketika Pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal yang penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab,” sebut dia.

“Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER