Jumat, 26 April, 2024

Gandeng Otto Hasibuan, Pertamina Siap Gugat Kapal MV Ever Judger

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus berupaya mengungkap penyebab rusaknya pipa minyak di Teluk Balikpapan. Kuat dugaan kerusakan itu disebabkan oleh jangkar kapal MV Ever Judger milik perusahaan holding di British Virgin Island.

Kuasa hukum Petramina, Otto Hasibuan mengatakan Pertamina akan menggugat pemilik kapal. Selain itu, somasi juga akan ditujukan kepada operator kapal tersebut yaitu Fleet Management Ltd asal Hongkong, serta nakhoda kapal.

Menurut Otto draf somasi saat ini sudah selesai dan akan segera dikirimkan setelah mendapat persetujuan dan arahan dari Pertamina.

“Didahului dengan teguran somasi dulu. Kami panggil owner-nya hingga nakhodanya, siapa tahu mereka mau ganti rugi, ” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/4).

- Advertisement -

Gugatan ini juga mengacu hasil pemeriksaan pihak yang ditunjuk Pertamina untuk menginvestigasi penyebab patahnya pipa minyak Pertamina di Teluk Balikpapan.

Hasilnya telah terjadi kerusakan pipa milik Pertamina akibat tarikan oleh benda yang sangat besar sehingga merusak pipa tersebut. Hal ini diduga kuat karena tarikan dari jangkar kapal MV Ever Judger di lokasi tersebut. Otto menjelaskan pipa itu tertarik dan patah sampai 120 meter dari posisi awal.

Indikasi lainnya adalah pihak kepolisian setempat yang telah menyita kapal itu. Kemudian mencekal nakhoda dan awak kapal Ever Judger ke luar negeri. “Kami berpikir kalau tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan,” kata Otto.

Dikatakan Otto, tidak mungkin operator kapal yang mengangkut batubara itu tidak tahu Teluk Balikpapan adalah area terlarang. Ini karena fasilitas Kilang Balikpapan memiliki alat terapung bernama Buoy yang berfungsi sebagai penanda bahwa tidak boleh ada kapal melintas yang menjatuhkan jangkar.

Pertamina juga memiliki menara Penajam yang ada didaratan sebagai rambu peringatan bagi setiap kapal. “Ini kan tidak bisa dibohongi. Pasti ada komunikasi antara nakhoda dengan syahbandar,” kata Otto.

Somasi ini juga tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan Pertamina kepada kepolisian pada 13 April lalu. Laporan Nomor LP/181/IV/POLDA KALTIM/SPKT II itu berisi dugaaan pengrusakan fasilitas khusus aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan. Ini sesuai dengan pasal 406 KUHP jo Pasal 408 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.

Otto mengatakan Pertamina ingin pihak yang akan disomasi itu bersedia mengganti rugi seluruh biaya penanganan tumpahan minyak itu. Pertamina sudah mengeluarkan dana Rp 2,8 miliar untuk kepada korban hingga biaya sosial (CSR). “Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat,” kata dia.

Sementara itu terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberi sanksi kepada Pertamina atas tumpahan minyak itu, Otto mengaku KLHk harus mengecek kembali hal itu. Sebab Pertamina tidak mungkin tak mengantongi izin lingkungan dalam menjalankan operasi pipa itu.

Otto juga menegaskan pipa Pertamina yang patah itu masih dalam kondisi layak, ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI dan berlaku sampai tahun 2019. “Jadi KLHK, tolong dicek kembali,” kata dia.

(Baca: Sanksi Pertamina Atas Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)

Akibat tumpahan minyak ini, Pertamina menaksir sekitar 40 ribu barel minyak tumpah ke lautan Balikpapan. Namun dari jumlah tersebut,masih ada yang bisa dipulihkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER