MONITOR, Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mengatakan langkah pihaknya menempuh jalur hukum ke Mahkamah Kontitusi (MK) sebagai bentuk kekecewaan rakyat Indonesia terhadap pelaksanaan Pilpres 2019 kemarin.
Hal itu terkait rencana tim hukum badan pemenangan nasional (BPN) yang akan mendaftarkan gugatan terhadap hasil perolehan suara Pilpres yang resmi disampaikan KPU RI, pada pukul 20.30 WIB malam nanti.
“Hari ini kami Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu,” kata Sandiaga dalam konferensi persnyq, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, (24/5).
Sandiaga mengatakan, sangat sulit untuk menerima, Pilpres 2019 sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
Lantaran, sambung dia, pihaknya mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin.
“Rakyat Indonesia sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit,” ujarnya.
“Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah yang harus kita jalani melalui proses demokrasi, proses pemilihan umum yang jujur dan adil,” ucap Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan perlu adanya evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, baik dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.
“Ini harus secara serius dan tuntas diperbaiki. Untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus dicederai, sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi bangsa kita,” papar dia.
“Indonesia adalah negara yang besar dan diprediksi akan menjadi ekonomi terbesar ke-tujuh di tahun 2030. Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil, dan makmur,” pungkasnya.