MONITOR, Jakarta – Bila nanti melihat kendaraan plat nomor polisinya warna putih, jangan buru-buru dikira kendaraan itu baru. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mengubah warna dasar pada plat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih.
Plat nopol putih memang biasanya digunakan kendaraan baru sebelum mendapat plat warna hitam dari pihak kepolisian. So, mengapa pihak kepolisian ingin mengubah warna dasar plat kendaraan pribadi?
Pergantian warna dasar pada plat kendaraan pribadi itu diungkapkan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama. ”Sudah fix akan ada perubahan adalah kendaraan pribadi yang warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam,” kata Bayu pada wartawan Kamis (26/7).
Warna putih dipilih karena dianggap lebih memudahkan polisi dalam mengawasi plat nomor kendaraan. Selain itu, pemilihan warna putih juga sudah melalui kajian sejumlah pakar, salah satunya pakar IT.
”Berdasarkan kajian pakar IT warna putih adalah warna yang memiliki panjang gelombang paling baik untuk ditangkap kamera CCTV. Sehingga apabila akan diterapkan tilang elektronik tingkat akurasinya paling baik dan sangat tinggi,” tuturnya.
Untuk pelaksanaannya sendiri belum ditentukan. Polri masih menunggu pengadaan peralatan alat cetak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) karena akan ada perubahan spesifikasi menjadi lebih baik.
“Perubahan warna plat nomor kendaraan ini untuk memudahkan dalam tilang elektronik (electronic law enforcement). Selain itu, perubahan warna plat juga dilakukan agar memudahkan dalam penindakan ganjil-genap,” tegasnya.