Selasa, 16 April, 2024

Langgar Aturan, 12.135 Kendaraan di Jakbar Ditindak

MONITOR, Jakarta – Selama periode Januari hingga Oktober 2018 ini, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah menindak 12.135 kendaraan roda dua dan empat, baik kendaraan angkutan umum, barang dan pribadi.

“Belasan ribu sepeda motor, angkutan barang dan umum terjaring razia yang digelar di delapan kecamatan,” ujar Hengki Sitorus, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Selasa 30 Oktober 2018.

Ia mengatakan, dari belasan ribu kendaraan bermotor yang terjaring, 2.013 angkutan barang dan umum disetop operasi, 3.228 diderek dan 4.572 di-BAP. “Sisanya 56 kendaraan roda tiga, 1.931 sepeda motor dan 335 roda empat dicabut pentil,” katanya.

Hengky menambahkan, di Jakarta Barat sendiri sedikitnya ada 62 titik rawan parkir liar yang tersebar di delapan kecamatan. “Kita secara rutin sudah melakukan penindakan serta sosialisasi untuk menyelesaikan masalah parkir liar yang kerap meresahkan warga,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER