MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi melantik Wakil Ketua DPR RI yang baru, Utut Adianto dengan sisah masa jabatan 17 bulan hingga 2019 mendatang.
Pelantikan Utut sebagai Wakil Ketua DPR RI yang baru termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 (MD3) dan berdasarkan surat rekomendasi DPP PDI-P untuk menetapkan Utut sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Segera usai dilantik, Utut mengungkapkan, dirinya berterimakasih kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri yang telah memberikannya tanggung jawab untuk memberi manfaat bagi DPR.
"Banyak terima kasih kepada Ibu Ketua Umum, tanggung jawab ke depan ini kan mudah-mudahan saya bisa juga memberi mandaat, dan kedepan ini kalau bisa DPR enggak usah ribut lagi, enggak usah gaduh," kata Utut di Ruang Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta (20/3).
Kendati telah dilantik, Utut belum bisa menjelaskan terkait pembagian tugasnya sebagai pimpinan DPR, hal itu lantaran perlu didskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang lain.
"Belum, kalau rangan kabarnya di lantai dua saya belum nengok, yang penting kan ruangan itu bagian dari tugas saja. Pembidangannya kita perlu berdiskusi dulu tentu dengan ini kan kolektif kolegial, jadi pembidangannya mana yang perlu penguatan," tuturnya.
Menurut Utut, yang saat ini perlu ada penguatan yakni pada rakyat. Dimana sektor tersebut dinilai paling penting lantaran berada pada pos postur anggaran.
