Selasa, 30 April, 2024

Miliki UU PPKSK, LPS Yakin Indonesia Cukup Matang Hadapi Gejolak Krisis Finansial

MONITOR, Jakarta – Keberadaan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menujukan bahwa Indonesia sudah cukup matang menghadapi gejolak krisis finansial. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Halim Alamsyah dalam sebuah seminar, Rabu (28/2) di Jakarta.

"Saya rasa kita cukup maju dibanding negara lain karena sudah mempunyai UU. Tidak banyak negara yang menyiapkan UU semacam itu, sehingga menurut saya Indonesia berada dalam persiapan cukup matang," katanya.

Halim meyakini, melalui program restrukturisasi dan resolusi perbankan yang efektif sehingga lembaga yang bertugas menjamin simpanan akan dapat meminimalisasi yang mungkin dimunculkan sebagai akibat kegagalan perbankan.

Selain itu, Halim juga menilai berbagai gejolak yang akan terjadi ke depan tidak akan berpengaruh banyak pada kondisi perbankan. Indikatornya yaitu kinerja perbankan di tahun lalu tidak terlalu buruk di tengah kondisi ekonomi yang melambat.

- Advertisement -

"Tahun ini proses konsolidasi perbankan yang sedang berjalan bisa semakin cepat selesai. Kalau kepercayaan di ekonomi membaik, permintaan kredit bisa tumbuh. Sekarang memang belum, namun saya optimis akan naik kembali," kata Halim.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER