KPU Tegaskan Pelarangan Alat Peraga Kampanye Memuat Tokoh non Parpol

MONITOR, Jakarta – Selama ajang pemilu berlangsung nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi iklan kampanye para calon kandidat. Hal ini dikatakan anggota KPU Wahyu Setiawan, agar proses kampanye sesuai dengan prinsip adil dan berimbang.

Kendati demikian, ia menegaskan para peserta pemilu juga dapat membuat iklan kampanye sendiri, dengan syarat harus memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan.

"Meskipun iklan kampanye ada yg difasilitasi oleh KPU, akan tetapi peserta dapat membuat sendiri iklan tersebut, akan tetapi penayangannya tetap harus dengan prinsip berkeadilan, dan materi tersebut harus di laporkan terlebih dahulu kepada KPU," ujarnya, Senin (26/2).

Ia mencontohkan, alat peraga yang diizinkan oleh KPU yakni spanduk atau baliho sejenisnya yang tidak memuat foto tokoh-tokoh di luar pengurus partai.

- Advertisement -

 "Jika ada tokoh yang bukan pengurus partai, siapapun tokohnya, misalnya ada fotonya pak SBY itu diperbolehkan karena beliau tokoh partai, akan tetapi jika pak Suharto, Hasyim Ashari, Bung Karno itu tidak diperbolehkan karena mereka bukanlah tokoh partai politik tersebut," katanya.

Oleh karena itu untuk memastikan bahan kampanye atau alat peraga kampanye yang sesuai dengan aturan atau tidak maka harus adanya pelaporan ke ke KPU.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI