Proses Verifikasi Berakhir, KPU Apresiasi Tugas Pengawas Pemilu

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap partai peserta pemilu 2019. Hasilnya, KPU menyatakan 14 Partai Politik Memenuhi Syarat (MS) dan 2 Partai Politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Anggota KPU RI, Pramono U Tanthowi menerangkan, berdasarkan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019, maka hari ini, Sabtu (17/2) KPU menetapkan 14 Partai Politik Memenuhi Syarat dan 2 Partai Politik tidak Memenuhi Syarat.

"14 parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi peserta Pemilu 2019, yakni: PAN, Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI," tulis Pramono seperti dilansir MONITOR dari akun Facebook pribadinya, Sabtu (17/2).

"2 parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal menjadi peserta Pemilu 2019, yakni: Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," sambungnya.

- Advertisement -

Dengan selesainya proses verifikasi tersebut, Pramono memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya, baik yang ada di KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepada seluruh jajaran KPU RI, tingkat provinsi, kab/kota, hingga petugas verifikator yang telah melaksanakan tugas sangat berat ini dengan sungguh-sungguh dan cermat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu yang telah mengawasi proses ini dengan ketat," tulis Pramono

"Harus diakui, bahwa proses ini memang tidak sempurna. Namun itulah hasil maksimal yang bisa dihasilkan KPU di tengah segala keterbatasan dan kelemahan. Karena itu mari kita melangkah ke tahapan-tahapan pemilu berikutnya dengan profesionalitas yang lebih kokoh dan komitmen yang lebih kuat," tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER