MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017. Satu diantaranya adalah Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (17/9).
Untuk tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. (ANT)
