MONITOR, Jakarta – Sejak awal tahun 2017, realisasi penerimaan pajak dan target penerimaan pajak (shortfall) mengalami tingkat fluktuasi secara bulanan. Namun, memasuki kuartal III, shortfall mengalami hal yang mengkhawatirkan. Pasalnya realisasi penerimaan pajak di bulan Juli hanya sebesar Rp601 triliun selisih 26,3% dari targetnya yaitu sebesar Rp628 triliun. Kemudian di bulan Agustus, baru mencapai Rp685 triliun 53,5% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.
Sebab, jika realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target, dikhawatirkan defisit anggaran akan mencapai atau melebihi batas maksimal yaitu 3%. Oleh sebab itu perlu adanya strategi jitu untuk menggenjot sektor penerimaan ini. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysys (CITA), Yustinus Prastowo menyarankan adanya second window tax amnesty untuk dipertimbangkan. "Ini malah menjamin rasa aman dan nyaman, sekaligus menambah penerimaan negara," katanya.
Menurutnya pola penerimaan sepanjang tahun ini persis dengan pola penerimaan pada tahun 2015, yakni optimis di awal, tetapi ternyata pertengahan tahun hingga ke akhir tahun sulit mendeteksi penerimaannya. Apalagi, situasi ekonomi memang belum mendukung bagi pemerintah untuk agresif menarik pajak. Jika pemerintah terlalu agresif, akan berefek negatif yakni perlambatan ekonomi.
Senada dengan Prastowo, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo Melihat, strategi pajak masih kurang. Menurtnya, realisasi penerimaan saat ini dalam kondisi darurat dan memerlukan tindakan cepat pemerintah. Pasalnya, pelebaran shortfall sangat besar bakal terjadi, sehingga akan membahayakan kebijakan fiskal pemerintah.
