MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan (nakes) kepada pasien BPJS Kesehatan yang tengah ramai di media sosial. Ia pun mengingatkan semua tenaga kesehatan untuk melayani pasien dengan penuh empati.
“Terlepas dari bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi, Kamis (6/8/2026).
Sebagai informasi, isu ini berawal dari curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada 22 Juli lalu melalui akun Threads @yurizaltrich. Pasien tersebut mengaku sudah menunggu selama delapan jam namun tak kunjung mendapat kamar rawat inap, meski tak menyebut rumah sakit tempatnya menjalani perawatan.
Unggahan Yurizal pun viral dan dibanjiri komentar bernada menghina di mana sejumlah akun yang menuliskan komentar hinaan diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.
Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang saudara Yurizal menyatakan pasien meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Banyak masyarakat kemudian menyoroti sikap kasar dan bernada bully para nakes yang menulis komentar hinaan di postingan Yurizal.
Media sosial kemudian dibanjiri dengan permohonan maaf terbuka dari sejumlah nakes yang memberi komentar nirempati kepada Yurizal, yang akhirnya justru mendapat hujatan dari netizen. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial.
Terkait hal ini, Nurhadi menyampaikan dukacita atas meninggalnya pasien Yurizal.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” tutur politisi Partai NasDem tersebut.
“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjut Nurhadi.
Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh sejumlah nakes pun memicu perdebatan soal faktor burn out atau kelelahan kerja tenaga kesehatan. Meski begitu, IDI menekankan burn out tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku yang melanggar etika profesi.
Nurhadi sepakat dengan tersebut, apalagi nakes merupakan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat,
“Profesi tenaga kesehatan pada hakikatnya adalah profesi kemanusiaan. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Insiden nirempati nakes kepada pasien BPJS Kesehatan juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta seluruh tenaga kesehatan menekankan komunikasi yang baik kepada pasien, termasuk di ruang digital.
Menurut Nurhadi, Kemenkes perlu melakukan investigasi mengenai kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak cukup berhenti hanya pada permintaan maaf di media sosial.
“Harus ada investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap,” sebut Nurhadi.
Anggota Komisi Kesehatan DPR itu menilai, masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Nurhadi juga memberi pesan untuk BPJS Kesehatan.
“Saya juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua. Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” tukasnya.
“Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien,” imbuh Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi meminta Kemenkes, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
“Di era digital, setiap ucapan tenaga kesehatan di ruang publik membawa konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu sendiri. Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” ungkapnya.
Nurhadi mendorong agar peristiwa ini menjadi sebuah momen untuk evaluasi sistem layanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan. Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Nurhadi.
