SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi Negara

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya harus dipastikan menjadi instrumen pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan berubah menjadi alat represi negara yang mengancam hak-hak warga negara.

Hendardi menyatakan pembentukan tim tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yakni pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan Kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.

“Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Hendardi melalui kerangan pers yang disampaikan pada Senin (3/8/2026),

Menurutnya, kepolisian tidak hanya dituntut mampu merespons setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran aparat di ruang-ruang publik.

- Advertisement -

Ia menilai pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas.

Namun demikian, Hendardi mengingatkan bahwa orientasi preventif tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara. Menurutnya, istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.

“Setiap tindakan kepolisian harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Hendardi juga meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, disertai mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif. Ia menilai indikator keberhasilan tim tersebut tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, melainkan dari keberhasilannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, serta tata cara kerja tim dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tengah masih tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akibat pengalaman penanganan aksi unjuk rasa pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Hendardi juga menilai kinerja awal kepolisian dalam mengungkap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegakkan supremasi sipil.

Ia menegaskan bahwa pendekatan preemptive policing yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.

“Tim Preventive Strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, serta mampu menyeimbangkan pemeliharaan keamanan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Hendardi.

SETARA Institute menegaskan bahwa pendekatan preemptive policing tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara, melainkan harus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER