Selasa, 21 Oktober, 2025

LSAK Persilakan Eks Pegawai Kembali ke KPK, Asal Taat pada Pimpinan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menanggapi rencana sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. LSAK menyebut keinginan itu sah-sah saja selama para eks pegawai bersedia mematuhi aturan dan tunduk pada pimpinan KPK yang kini dipimpin Setyo Budiyanto.

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah para mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali mengabdi di KPK. Namun, ia menegaskan pentingnya sikap disiplin dan loyalitas terhadap pimpinan lembaga.

“Keinginan para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ merupakan hak warga negara yang bebas memilih tempat pengabdian, termasuk di KPK. Namun mereka harus taat dan patuh kepada pimpinan KPK saat ini karena mereka menjalankan perintah undang-undang, terutama Undang-Undang Tipikor,” ujar Hariri dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Hariri juga mengingatkan, jika para mantan pegawai tersebut benar-benar kembali, mereka harus siap bekerja sama dengan pimpinan dan tidak membentuk kelompok atau faksi internal yang justru dapat mengganggu kinerja lembaga.

- Advertisement -

“Jika nantinya mereka kembali ke KPK, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, apalagi berkelompok. Semua harus berkoordinasi dengan pimpinan, terutama dengan Pak Setyo Budiyanto dan Pak Fitroh Rohcahyanto yang telah berpengalaman sebagai Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hariri menilai bahwa setiap perintah pimpinan KPK adalah pelaksanaan dari amanat undang-undang. Ia juga menanggapi gugatan yang dilayangkan IM57+ Institute ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Soal gugatan itu kami hormati. Itu adalah hak mereka yang dilindungi undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KIP apakah hasil TWK bisa dibuka ke publik atau tidak,” tutur Hariri.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyatakan kesediaannya untuk kembali bertugas bersama 56 eks pegawai lainnya yang tergabung dalam IM57+ Institute.

“Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK kembali aktif di KPK, saya dan rekan-rekan siap untuk kembali,” kata Praswad, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pengaktifan kembali 57 eks pegawai KPK bisa menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen dalam membedakan era kepemimpinan KPK saat ini dengan masa sebelumnya.

“Harus ada garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto. Cara paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional 57 pegawai yang dulu diberhentikan secara tidak adil,” ujar Praswad.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER