Selasa, 16 September, 2025

Kemenag Laporkan Gratifikasi ke KPK

MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut diterima saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Adapun bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah kepingan logam mulia. Thobib menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus institusi Kementerian Agama untuk mendukung transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Thobib juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK. Menurutnya, keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi adalah wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.

- Advertisement -

“Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenag dalam meningkatkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER