Jumat, 28 Februari, 2025

Guru Besar Hukum UPH Soroti Revisi UU KUHAP, Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar fungsi kejaksaan dan kepolisian tetap terpisah secara jelas.

Dalam penjelasannya, Guru Besar Hukum UPH menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8/1981, setiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda. “Jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, sementara penyidikan adalah kewenangan polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025).

- Advertisement -

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello juga menjadi pemateri pada diskusi itu. Ia mengkritik rencana revisi KUHAP yang ingin memberikan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan.

“Ini bertentangan dengan konsep dominus litis. Jaksa tidak boleh melakukan penyidikan karena tugas utamanya adalah menuntut dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

Jamin Ginting juga mempertanyakan Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan tentang penyidik tertentu. “Siapa sebenarnya penyidik tertentu ini? Fungsi penyidikan seharusnya dikembalikan kepada polisi dan PPNS, bukan dipegang oleh jaksa,” tambahnya.

Menurutnya, jika jaksa diberi kewenangan penyidikan, akan terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merusak sistem peradilan pidana. “Bagaimana mungkin satu lembaga bisa menjadi penyidik sekaligus penuntut umum? Ini tidak sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional,” ujar Jamin Ginting.

Ia menyarankan agar kewenangan penyidikan tipidkor (tindak pidana korupsi) dan tipidsus (tindak pidana khusus) dikembalikan kepada lembaga yang memang memiliki kapasitas dan marwah untuk melakukannya, yaitu polisi dan PPNS.

Rencana revisi KUHAP ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengaburkan peran dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum. “Kita harus menjaga integritas sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkas Jamin Ginting.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER