Senin, 25 November, 2024

DPR Dukung Pemecahan Kemendikbudristek Jadi Tiga Kementerian di Pemerintahan Baru

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih, merespon positif rencana pemecahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian. Diketahui, rencana tersebut mengemuka yang akan dieksekusi oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Lebih lanjut, kata Fikri, tiga kementerian tersebut yaitu terkait bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.

“Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pendidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Melihat kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, Politisi Fraksi PKS mengatakan Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta. Sehingga, baginya, menangani persoalan pendidikan dalam satu kementerian sangatlah tidak mudah.

- Advertisement -

Selain itu, Ia mengatakan bahwa ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.

“Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini

Dengan adanya Kementerian Kebudayaan yang dipecah secara tersendiri, ia menilai hal ini perlu dukungan dari banyak pihak. “Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata,” beber Wakil Ketua Komisi X yang membidangi persoalan pendidikan di DPR RI 2019-2024 ini.

Kendati demikian, Legislator Dapil Jawa Tengah ini menilai bahwa Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan itu menjadi kementerian tersendiri. Seperti, India, Perancis, dan negara lainnya yang telah memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaannya di sebuah Kementerian secara khusus.

“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER