MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berharap prinsip dari aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah yang melekat dengan kota-kota satelit. Sebab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah untuk menyusun sekaligus pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dengan landasan kehati-hatian.
Pernyataan tersebut disampaikan Baidowi saat memimpin Rapat Panja Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2023). Ia menekankan bahwa aglomerasi ini jangan sampai mencampuri kewenangan daerah jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan.
“Sebagaimana semangat awal, saat kita meriviu terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing. Ini yang perlu dipikirkan adalah persoalan Jakarta ini tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Jadi, (DIM ini) gak ada niatan untuk menghapus otonomi daerah,” ucap Politisi Fraksi Partai PKB itu.
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mendukung Jakarta menjadi sebuah provinsi yang memiliki daya saing tinggi dengan segala potensi dan peluang ekonomi yang dimiliki. Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah Jakarta tidak bisa mencampuri kewenangan pemerintah kota-kota satelit di sekitarnya.
Maka dari itu, ia sepakat pembahasan DIM RUU DKJ jangan sampai menabrak aturan dan prinsip otonomi daerah. Seharusnya, tuturnya, semangat sinergi sekaligus kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota satelit yang harus diutamakan.
“Maka, (pada pembahasan DIM RUU DKJ ini) perlu yang kita perhatikan adalah bagaimana kawasan (Jakarta) itu bisa betul-betul bersinergi berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota (dan) kabupaten yang ada di sekitar Jakarta,” imbuh Politisi Fraksi PKS itu.
Terakhir, Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menekankan agar pemerintah konsisten terhadap peraturan pembahasan DIM RUU DKJ. Hal ini menjadi krusial agar hasil dari pembahasan RUU menjadi lebih komprehensif, tidak timpang, serta tidak tumpang tinding dengan regulasi terkait.
“Saya meminta kepada pemerintah supaya konsisten terhadap DIM yang telah disampaikan resmi kepada DPR. Jangan sampai ada pendapat per orang masuk ke dalam sistem (DIM RUU DKJ). Kalau ada pendapat, sebaiknya dikonsultasikan ke koordinator yakni Kementerian Dalam Negeri. Silahkan diusulkan tapi tidak masuk ke dalam rumusan,” tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Perlu diketahui, Baleg DPR RI menyatakan bahwa RUU DKJ ditargetkan akan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang. Oleh karena itu, pembahasan DIM RUU DKJ ini sangat diperlukan antara komitmen DPR dan pemerintah agar tuntas sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan.
RUU DKJ terdiri dari 4 (empat) materi utama. Di mana, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.