MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Dasco menyampaikan Hal ini termuat dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Pemerintah kepada DPR.
“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR, ucap Dasco, dalam rilisnya, dikutip Jumat (12/05/2023).
Dasco menambahkan, DPR RI tidak berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset seperti yang dibicarakan. “Tidaklah benar DPR RI berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini malah sebaliknya kita dukung penuh,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis 4 Mei 2023.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej optimis RUU Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa 16 Mei 2023.