MONITOR, Jakarta – Menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo kepada para pemudik untuk menunda balik demi hindari kemacetan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat imbauan tentang pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca perayaan hari raya idul fitri.
“Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham apabila memiliki rencana kegiatan pasca idul fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023,” kata Sekrertis Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam siaran pers, Senin (24/04/2023).
Menurut Andap, surat yang dia tandatangani tersebut mendasari pada surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Sehubungan hal tersebut, terjadi beberapa penyesuaian jadwal kegiatan pasca idul fitri di Kemenkumham.
“Rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semula dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 dibatalkan. Sementara itu, Halal Bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Andap menambahkan bahwa ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan. Namun Andap menegaskan harus memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.