Kamis, 3 Oktober, 2024

Komisi II Minta BPN Harus Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tidak hati-hati menerbitkan sertifikat tanah.

Pernyataan ini menanggapi upaya penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Satgas BLBI yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Junimart, apabila masalah ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan merusak kepercayaan masyarakat setempat kepada pemerintah.

“Kita (Komisi II DPR) ingatkan kepada Kepala BPN/ATR supaya kedepan lebih berhati-hati lagi. Di luar ini kan rumornya ternyata palsu. Maka, harus (segera) klarifikasi ke media massa bahwa tidak ada yang palsu. Dari informasi yang saya terima, BPN/ATR sedang melakukan penelitian,” ujar Junimart Girsang belum lama ini.

- Advertisement -

Junimart pun menegaskan, Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya, ia melihat ada kemungkinan Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah di mana tanah tersebut masih berstatus abu-abu.

Tidak hanya itu, Politikus PDIP ini mengungkapkan ada kemungkinan terjadi kesalahan ukur tanah.

“Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan. Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER