MONITOR, Jakarta – Bagi masyarakat yang merasakan tak nyaman saat menggunakan masker di area terbuka, kini boleh merasa gembira. Pasalnya, pemerintah sudah melonggarkan penggunaan masker khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan tersebut langsung dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, hal ini dilakukan seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker. Begitu pula bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarkat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka harus tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” terang Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun di luar negeri.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Jokowi.