MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sebagaimana hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” terang Ida Fauziyah, Kamis (14/4/2022) malam.
Politikus PKB ini pun mengingatkan kepada masyarakat, siapapun yang ingin berkonsultasi atau melakukan pengaduan masalah THR Keagamaan bisa menghubungi website http://poskothr.kemnaker.go.id kapanpun dan dimanapun.
“Bagi yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan secara offline (luring), bisa datang langsung pada jam kerja ke Posko THR Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti akan dilayani dan dipandu oleh petugas yang bersangkutan,” tutur Ida.
