Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Impor Besi Baja

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat berinisial S dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementarian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi berinisial S selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Selanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap HS selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Banten.

- Advertisement -

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021.

Tim penyidik juga sudah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER