MONITOR, Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama (independen) BRI. Menyusul protes keras dari banyak kalangan, termasuk mahasiswanya di kampus berjuluk ‘Yellow Jacket” itu.
Terkait sikap yang ditempuh Ari Kuncoro, Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasinya. Ia menyebut langkah yang dilakukan Ari Kuncoro sangat baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.
“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Himma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Himma menyatakan, langkah pengunduran diri Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI disebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
“Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tandas politisi Partai Gerindra itu.