MONITOR, Makassar – Istri Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin bersama Idawati, Haeruddin dan Andi Makkasau dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Mei 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keempat orang tersebut akan dimintai keterangan hari ini. Pemeriksaan keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Adapun, lanuutnya, tiga orang termasuk Nurdin Abdullah sudah ditetapkan jadi tersangka saat ini.
“Empat saksi Nurdin Abdullah tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastuktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” kata Ali di Jakarta, Senin (24/5).
Ketiganya berasal dari pihak swasta. Kecuali Lies sebagai dosen. Hingga kini, sudah ada 51 orang yang dimintai keterangan oleh KPK.
Nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan Lies akan diumumkan usai pemeriksaan dilakukan. Untuk hasil pemeriksaan akan kami update selanjutnya,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp 70 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng tersebut ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.