Jumat, 29 Maret, 2024

Geledah Rumah Gubernur Sulsel, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai

"Selanjutnya, terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisis“

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK,

Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Sulsel itu untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

- Advertisement -

Sebelumnya, pada Senin (1/3/2021), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulsel, yaitu rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Untuk jumlah uang tunai yang diamankan tersebut, menurut Ali, saat ini masih akan dihitung kembali oleh tim penyidik KPK.

“Selanjutnya, terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisis lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER