MONITOR, Jakarta – Belum lama ini, lahan di sekitar kawasan Monumen Indonesia (Monas), Jakarta Pusat, diketahui ternyata belum bersertifikat. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah agar proses sertifikasi tanah di kawasan Monas dipercepat agar bisa dikuasai negara.
“Aset negara jangan sampai dikuasai oleh pihak lain. Untuk lahan di Monas, informasi yang disampaikan Kementerian Sekertaris Negara (Kemensetneg) kepada KPK, ternyata sampai sekarang tanah di kawasan Monas belum bersertifikat,” ujar Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK, Basuki Haryono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kemensetneg, Pemprov DKI Jakarta dan KPK, Kamis (5/11).
Menurutnya, KPK akan memantau kemajuan upaya rencana sertifikasi tanah Monas tersebut. Sebab aset tanah negara termasuk tanah monas harus dikuasai oleh Negara. Jangan sampai asset Negara dikuasai oleh pihak lain.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” tegasnya.
Dikatakannya, kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dimana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019, lanjut Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
Bahkan, lanjut Setya, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.
“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” katanya.
Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.
“Artinya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.