Selasa, 30 April, 2024

Deklarasi KAMI, Pengamat: Tuntutannya masih Mengawang dan Abstrak

MONITOR, Jakarta – Sejumlah tokoh di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani dan lain-lain mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diklaim sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. Deklarasi berlangsung ramai dan meriah di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh mantan Anggota DPR dan Politikus PPP Ahmad Yani, KAMI menyampaikan delapan poin antara lain:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

- Advertisement -

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai tuntutan KAMI masih mengawang dan abstrak. “Sekalipun delapan tuntutan yang disampaikan ketika deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tampak ideal,  namun sayangnya masih mengawang dan abstrak. Karena itu, delapan tuntutan itu sangat terbuka lebar perbedaan pengukuran pencapaian sehingga tidak punya “power” menagih untuk direalisasikan oleh pemerintah,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Emrus, jika mau, pemerintah begitu mudah mematahkan semua tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa semuanya sudah terwujud dengan memberikan bukti bahwa para deklarator sendiri sudah sejahtera sebagai bagian dari WNI.  Atau bisa saja pemerintah menghimbau para deklarator  agar bekerja dan bekerja sesuai profesi sehari-hari untuk mempercepat mewujudkan delapan tuntutan tersebut.

“Sebab menurut saya,  KAMI sendiri pun  akan mengalami kesulitan untuk mengukur capaian pemerintah merujuk kepada delapan tuntutan yang abstrak tersebut. Untuk itu, KAMI harus segera merumuskan operasionalisasi hingga pada level indikator  dengan batasan interval waktu terukur (misalnya capaian pertahun anggaran) tentang delapan tuntutan itu. Jika tidak, semua tuntutan tersebut hanya menjadi utopia atau angan-angan belaka,” terang Direktur Eksekutif EmrusCorner itu.

Emrus mengungkapkan ada yang menarik pada acara deklarasi dimana pada satu sisi, KAMI menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19. Padahal, di sisi lain  pada acara deklarasi banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diberitakan salah satu televisi swasta terkemuka di Indonesia. “Karena itu, acara deklarasi ini bisa saja menjadi penghalang bagi upaya kita bersama menanggulangi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

KAMI juga menuntut penyelenggara negara tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila. Menurut Emrus, harusnya tuntutan ini disertai fakta, data dan bukti yang kuat dan valid tentang adanya kemungkinan bangkitnya komunisme. “Sehingga KAMI bisa mengatakan bahwa, selesai deklarasi ini, kami akan laporkan ke penegak hukum. Karena itu, tuntutan ini sangat lemah,” tandas Emrus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER