Selasa, 26 November, 2024

Bawaslu Bakal Tindak Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

MONITOR, Ternate – Bawaslu Kota Ternate berjanji akan memproses jika ada dugaan pelanggaran pidana terkait tahapan perbaikan dokumen syarat dukungan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Saat ini, kami me-monitoring di beberapa kecamatan secara langsung, di kecamatan Hiri dan Moti, selanjutnya akan me-monitoring di kecamatan yang lain, titik fokus saat ini dua tahapan yang beririsan, yaitu verifikasi faktual perseorangan dan Coklit yang sedang berjalan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2020).

Kifli mengatakan, untuk syarat dukungan pendukung yang sementara dipelajari yang terbanyak ada di tiga kecamatan, yaitu Ternate Tengah, Ternate Selatan dan Kecamatan Ternate Utara, untuk memastikan kebenaran dukungan seperti dokumen syarat dukungan itu sesuai atau tidak.

Selain itu, lanjut Kifli, Bawaslu harus memastikan setiap dokumen BA1-KWK dan BA1.1-KWK tersebut sudah diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau belum.

- Advertisement -

Sebab, menurut Kifli, waktu verifikasi faktualnya sangat singkat, namun hampir rata-rata sudah diterima oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan diteruskan ke PPS.

Kifli menyebutkan, jika terdapat ada pendukung yang tidak memberikan dukungan, lalu namanya terdapat dalam B.1-KWK dan B.1.1-KWK, maka sudah tentu Bawaslu Kota Ternate akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, kalau misalnya terdapat ada pendukung yang tidak memberikan dukungan, namun namanya terdapat dalam dokumen syarat dukungan, maka sudah tentu hal itu merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yang ketentuannya telah dijelaskan di dalam Pasal 185A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Bawaslu akan menindaklanjuti kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ujarnya.

Prinsipnya, Kifli mengatakan, Verifikasi Faktual Perbaikan harus dilakukan tepat sesuai prosedur, taat asas dan taat norma, terutama dari penyelenggara itu sendiri dan juga calon perseorangan maupun dari pihak Liaison Officer (LO) dan Tim Penghubung.

“Kami pastikan bahwa orang-orang yang menjadi LO calon perseorangan itu juga benar legalitasnya, yang setidak-tidaknya mendapatkan SK tim dari calon perseorangan untuk menghindari hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kifli menyampaikan, Bawaslu telah menyurati KPU soal permintaan SK tim atau LO yang ada di masing-masing wilayah kecamatan ataupun kelurahan. Namun sampai sekarang Bawaslu belum menerima SK tim calon perseorangan, sementara argo verifikasi sudah berjalan.

Kifli pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk pada tahapan verifikasi faktual perbaikan ini, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kota Ternate dan jajaran yang disertai bukti permulaan yang cukup.

Data yang diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan telah menemukan dugaan pelanggaran etik, dimana ada sejumlah penyelenggara masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan.

Bahkan, untuk temuan terbaru, Bawaslu Kota Ternate menemukan ada 14 penyelenggara baik di kalangan jajaran Bawaslu maupun KPU terdapat dalam daftar dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER