Minggu, 24 November, 2024

RUU Ciptaker Diharapkan Atur Klausul Saling Untung Antara Startup-Partner Bisnis

MONITOR, Jakarta – Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mendorong agar klausul yang saling menguntungkan antara start-up dan partner bisnis dapat diatur dalam RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo, Selasa (21/7).

“Jika diperlukan, tak ada salahnya ditambahkan klausul buat perusahaan-perusahaan yang bergerak dengan prinsip sharing economy ini agar antara start-up dan patner bisnis bisa sama-sama merasa nyaman,” kata dia.

Dito mengatakan, transformasi digital yang dilakukan harus disesuaikan dengan pendekatan yang serasi terhadap pengembangan dunia start-up. Karena, imbuh dia, start-up juga menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, terutama bagi anak muda.

Karenanya, sambung dia, butuh pendekatan yang sedikit berbeda dalam membuat payung hukum bagi start-up. Sebab, start-up rata-rata bergerak dalam prinsip-prinsip sharing economy, di mana aktivitasnya lebih banyak bersifat patnership, bukan relasi karyawan dan pengusaha.

- Advertisement -

“Karenanya, antara start-up dan patner bisnis harus sama-sama nyaman. Sementara soal karyawan yang murni pekerja start-up, aturan mainya bisa disamakan dengan pekerja formal lainya,” papar Dito.

Dito meyakini, seluruh fraksi partai politik di DPR, khususnya Fraksi Golkar yang berazaskan kerakyatan, akan mendahulukan kepentingan negara. Karenanya, kata Dito, dampak positif terhadap ekonomi harus diyakini sebagai hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Pembahasan saat ini memang masih mencari jalan terbaik dan titik kompromi pada beberapa pasal yang fundamental berhubungan dengan tenaga kerja. Karena kemudahan investasi menjadi salah satu jargon dari RUU ini, di mana dari investasi tersebut juga akan langsung berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER