Sabtu, 20 April, 2024

Yasonna Laoly Sebut UU Ciptaker Jawaban dari Keruwetan Regulasi

MONITOR, Jakarta – Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai protes masyarakat. Sejumlah kalangan terus melakukan aksi turun jalan menuntut agar pemerintah bersama DPR RI mencabut kembali UU tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama para menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam konferensi pers menyatakan, UU Cipta Kerja adalah bagian dari upaya pemerintah menyediakan lapangan kerja.

Yasonna menuturkan, setiap tahun ada 3 juta generasi muda yang membutuhkan pekerjaan.

“UU ini bisa menjadi jawaban karena keruwetan dan kerumitan antarperaturan tak lagi ada,” kata Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (7/10).

- Advertisement -

Khusus ranah Kementrian Hukum dan HAM misalnya, Yasonna menjelaskan UU Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dengan melakukan percepatan proses pengurusan paten, merek, dan pendirian PT. Persereon dimungkinkan untuk perseorangan, ketentuan modal awal dihapus adalah sebagian contoh keberpihakan UU Cipta Kerja untuk melahirkan pengusaha muda, usaha rintisan dalam skala UMKM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER