Senin, 25 November, 2024

Polemik Kunker di Masa Pandemi, Prasetyo: Harus Dapat Persetujuan Ketua DPRD

MONITOR, Jakarta – Kegiatan kunjungan kerja atau kunker yang dilakukan kalangan anggota DPRD DKI Jakarta ditengah masa pandemi menuai kritik dari banyak kalangan. Kegiatan ini dianggap tidak mendukung perjuangan para relawan yang selama ini fokus memerangi Covid-19.

Merespon protes tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lantas mengumpulkan anggotanya untuk menggelar rapat pimpinan gabungan, Rabu (8/7). Rapat tersebut sengaja dilakukan untuk membumikan kembali peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Prasetyo menuturkan, semua kegiatan yang dilakukan anggotanya harus diketahui dan disetujui oleh Ketua DPRD DKI, atau dua Wakil Ketua DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib.

“Dalam aturan yang telah disepakati seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta ini jelas bahwa seluruh kegiatan harus melalui persetujuan Ketua DPRD atau paling tidak mendapat restu dua Wakil Ketua DPRD,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo, Rabu (8/7).

- Advertisement -

Ia menambahkan, rapat ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bersama untuk kemajuan jajaran DPRD DKI yang dipimpinnya.

“Demi kebaikan bersama saya kira sudah sepatutnya saling mengingatkan. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki kekurangan. Semoga evaluasi ini menghasilkan kebaikan untuk kita semua di jajaran DPRD DKI Jakarta,” imbuh Politikus PDI Perjuangan ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER