MONITOR, Lombok Timur – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memanfaatkan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus COVID -19.
Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti mengatakan, Kementerian PUPR bersama Pemda setempat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak COVID -19” katanya.
Menurut Rini, pemanfaatan bangunan Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Nelayan tersebut digunakan sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap COVID -19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera Rusun tersebut.
Sementara itu, terkait pemanfaatan Rusunawa ini, SNVT Perumahan NTB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyaraka.
“Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi pasien COVID -19 juga sudah disetujui oleh Pemerintah daerah dan warga setempat,” terangnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Sahri menceritakan bahwa seharusnya Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016 ini dihibahkan pada 2018 lalu, tapi karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda.
“ Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 lalu. Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB , Rusunawa ini dibangun sebanyak satu Twinblock setinggi lima lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 114 unit dengan ukuran hunian tipe 24. Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja, kursi, lemari pakaian dan tempat tidur.
Terkait dengan pemanfaatan Rusun ini, Ruangan isolasi pasien COVID -19 hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang. Pemda pun telah membatasi akses keluar masuk Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dan penjagaan gedung diperketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian.
“Dari informasi yang kami terima sampai dengan saat ini sudah ada tiga puluh satu Pasien COVID -19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Sebagian besar warga Lotim yang ditampung untuk isolasi di Rusun tersebut adalah pelajar,” tandasnya.
Rusunawa DKP Kabupaten Lombok Timur Dimanfaatkan jadi Tempat Isolasi Pasien COVID -19
- Advertisement -