Selasa, 30 April, 2024

Lakukan Pengawasan, Senator Provinsi DIY Gelar Raker Dengan BPS

MONITOR, Yogyakarta – Anggota DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dengan Tema Sensus Penduduk Tahun 2020, Selasa (11/3).

Salah satu senator, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengungkapkan bahwa maksud penyelenggaraan Raker ini selain untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik di DIY, juga monitoring pelaksanaan Sensus 2020 berbasis online serta persiapan dan pelaksanaan sensus di kota dan Kabupaten. 

“Selain itu juga dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sensus 2020 serta mendapatkan informasi tentang sinergi BPS dengan pemerintah daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Bappeda dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten dan Kota serta pengampu wilayah di DIY,” kata Hemas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (12/3)  

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD DIY yang bertugas di Komite II, Afnan Hadikusumo menyoroti masalah perbedaan data dari beberapa instansi pemerintah, misalnya berkaitan dengan data kemiskinan yang berbeda antara BPS dengan Kementerian Sosial (Kemensos), juga tentang bagaimana perlunya mendorong masyarakat yang hidup di daerah terpencil ikut berpartisipasi dalam sensus online. 

- Advertisement -

“Keamanan data penduduk juga perlu diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk,” terang Afnan. 

Sementara itu, senator DIY yang bertugas di komite III, Hilmy Muhammad mengatakan perlunya menggencarkan sosialisasi tentang sensus penduduk, baik secara online maupun offline sampai ke tingkat kelurahan/desa. 

“Hal penting lain yang perlu disoroti adalah perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sensus penduduk agar masyarakat bersedia menyampaikan datanya secara jujur sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid sesuai kenyataan,” ujar Hilmy.

Rapat kerja menyimpulkan beberapa hal antara lain, anggota DPD DIY mengapresiasi penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Meminta agara BPS membuat terobosan-terobosan baru untuk mempromosikan Sensus Penduduk Online guna menjaring responden yang lebih banyak sehingga capaian partisipasi masyarakat meningkat seperti menggandeng para influencer di dunia maya.

“BPS perlu melakukan sosialisasi lebih massif untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online; Pemda DIY dan Kabupaten/Kota perlu meningkatkan sinergi dan dukungan demi suksesnya Sensus Penduduk 2020,” ujar Hemas.

“BPS dapat menggandeng komunitas-komunitas gerakan sosial yang ada di masyarakat, dan anggota DPD DIY siap ikut berpartisipasi menyosialisasikan sensus penduduk 2020 (baik online maupun wawancara) pada saat melakukan kegiatan reses ke masyarakat,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER