MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi skuter listrik yang masih nekat menggunakan otopet elektriknya untuk melintas diatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberlakukan denda senilai Rp 500 ribu bagi pelanggar.
Ia menjelaskan, dasar aturan pengenaan denda kepada para pelanggar itu adalah Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284. Di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal 500 ribu,” kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Ia mengaku telah menyampaikan pelarangan ini kepada perusahaan Grab selaku penyedia sewa skuter listrik.
“Kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang e-skuter di trotoar dan JPO,” kata dia.
Meski demikian, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar, maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.
“Tapi kalau disana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah,” pungkasnya.
Belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.
Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu 14 November 2019. Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.