Jumat, 22 November, 2024

Amademen UUD’45, Nono: Bisa Jadi Pintu Perkuat Kewenangan DPD Kedepan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa peluang untuk memperkuat kewenangan dan peran DPD sangat terbuka dalam wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945.

Nono mengatakan, DPD dan DPR memang setara dalam kedudukan tetapi bila dibandingkan, maka tugas, kewenangan, dan fungsinya masih sangat jauh.

“Indonesia memang tidak menganut murni bikameral seperti negara-negara federal. Namun, DPD dan DPR sebagai mitra, bertujuan melakukan check and balance, dengan tidak sepadannya tugas dan kewenangan antara DPR dan DPD maka tidak mungkin hal itu bisa dilakukan,” kata Nono, Minggu (3/11).

Karena itu, ia setuju dengan argumentasi bahwa tidak mungkin DPD dalam upaya memperkuat peran dan kewenangannya, mengambil yang sudah dimiliki DPR RI.

- Advertisement -

“Tidak mungkin, tetapi kami harus melakukan optimalisasi dan tugas-tugas yang sudah ada dan melakukan apa-apa saja yang belum dilakukan (DPR) terutama dalam konteks kepentingan daerah,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Nono juga menegaskan kalau tugas, fungsi dan kewenangan DPD ini masih seperti sebelumnya, tentu akan berat dan sulit.

Sebab, dengan adanya momen menghidupkan kembali garis besar haluan negara melalui amendemen konstitusi, ada peluang untuk meningkatkan kewenangan lembaga senator tersebut.

“Nah itu adalah peluang, cuma bagaimana caranya itu persoalannya dan itu persoalan buat kita (DPD),” pungkas senator dari Dapil Maluku itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER